Meterai Tarif Tunggal Rp 10.000 Dikenakan Mulai Tahun 2021
Kastara.ID, Jakarta – Undang-Undang (UU) Bea Meterai telah disahkan Selasa (29/9) di DPR. Mulai tahun 2021, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp 10.000. “Sekarang UU bea meterai ini tarifnya…