BRTI Larang Jual Beli dan Perangkat Penyebar SMS Palsu
Kastara.ID, Jakarta – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta semua pihak untuk berhenti memperdagangkan ataupun menggunakan perangkat sejenis penyebar SMS palsu. Perangkat tersebut memiliki kemampuan sebagai (BTS) tiruan dan mengirimkan…