RS Layani Aborsi Bakal Dihukum Denda dan Cabut Izin
Kastara.ID, Jakarta – Salah satu turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja mengatur bahwa rumah sakit yang melayani aborsi secara ilegal terancam terkena sanksi denda hingga pencabutan izin. Aturan itu tertuang…