{"id":132820,"date":"2021-10-25T14:20:54","date_gmt":"2021-10-25T07:20:54","guid":{"rendered":"https:\/\/kastara.id\/?p=132820"},"modified":"2021-10-25T17:04:51","modified_gmt":"2021-10-25T10:04:51","slug":"asyik-kini-transfer-antarbank-turun-jadi-rp-2-500","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kastara.id\/25\/10\/2021\/asyik-kini-transfer-antarbank-turun-jadi-rp-2-500\/","title":{"rendered":"Asyik, Kini Transfer Antarbank Turun jadi Rp 2.500"},"content":{"rendered":"
Kastara.ID, Jakarta – Biaya transfer antarbank dipastikan akan turun menjadi maksimal Rp 2.500 untuk sekali transaksi dari sebelumnya Rp 6.500.<\/p>\n
Penurunan biaya transfer antarbank ini merupakan realisasi BI-FAST yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada Desember 2021, sebagai salah satu cara untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara\u00a0end to end.<\/em><\/p>\n Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, jelang pengoperasian BI Fast bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah.<\/p>\n Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.<\/p>\n Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.<\/p>\n “Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu,” kata Perry dikutip Senin (25\/10).<\/p>\n Sementara batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar Rp 250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.<\/p>\n “Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implemtasi awal ini ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala,” ujar Perry. (hop)<\/strong><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Kastara.ID, Jakarta – Biaya transfer antarbank dipastikan akan turun menjadi maksimal Rp 2.500 untuk sekali transaksi dari sebelumnya Rp 6.500. Penurunan biaya transfer antarbank ini merupakan realisasi BI-FAST yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada Desember 2021, sebagai salah satu cara untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara\u00a0end to end. […]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":132822,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_mi_skip_tracking":false,"_exactmetrics_sitenote_active":false,"_exactmetrics_sitenote_note":"","_exactmetrics_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[3,4],"tags":[48666,4086,48667,48665],"yoast_head":"\n