{"id":133002,"date":"2021-10-27T14:10:24","date_gmt":"2021-10-27T07:10:24","guid":{"rendered":"https:\/\/kastara.id\/?p=133002"},"modified":"2021-10-27T15:50:15","modified_gmt":"2021-10-27T08:50:15","slug":"pemerintah-larang-asn-ambil-cuti-libur-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kastara.id\/27\/10\/2021\/pemerintah-larang-asn-ambil-cuti-libur-nasional\/","title":{"rendered":"Pemerintah Larang ASN Ambil Cuti Libur Nasional"},"content":{"rendered":"
Kastara.ID, Jakarta – Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyebut penghapusan cuti bersama pada 24 Desember 2021 bertujuan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 di akhir tahun.<\/p>\n
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.<\/p>\n
Selain itu, lanjut Muhadjir, pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.<\/p>\n
Menurut dia, larangan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan\/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.<\/p>\n
“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” jelas Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (27\/10).<\/p>\n
Muhadjir menjelaskan, untuk mereka yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. Mulai dari syarat vaksin hingga hasil tes Covid-19 yang masih berlaku.<\/p>\n
“Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan,” tukasnya. (ant)<\/strong><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Kastara.ID, Jakarta – Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyebut penghapusan cuti bersama pada 24 Desember 2021 bertujuan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 di akhir tahun. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur […]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":133009,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_mi_skip_tracking":false,"_exactmetrics_sitenote_active":false,"_exactmetrics_sitenote_note":"","_exactmetrics_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[3,4],"tags":[869,2380],"yoast_head":"\n