{"id":148495,"date":"2022-03-19T13:30:50","date_gmt":"2022-03-19T06:30:50","guid":{"rendered":"https:\/\/kastara.id\/?p=148495"},"modified":"2022-03-19T20:19:57","modified_gmt":"2022-03-19T13:19:57","slug":"slamet-maarif-hukum-di-negeri-ini-semakin-lucu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kastara.id\/19\/03\/2022\/slamet-maarif-hukum-di-negeri-ini-semakin-lucu\/","title":{"rendered":"Slamet Maarif: Hukum di Negeri Ini Semakin Lucu"},"content":{"rendered":"
Kastara.ID, Jakarta – Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada dua anggota Polda Metro Jaya mendapat sorotan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif. Dalam pernyataannya (18\/3), Slamet menyebut proses persidangan terasa aneh sejak awal.<\/p>\n
Slamet mengatakan, persidangan kasus unlawful killing<\/em> atau pembunuhan di luar prosedur itu menunjukkan hukum di negeri ini semakin lucu. Slamet mempertanyakan, kalau kedua polisi itu bebas, siapa yang membunuh anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).<\/p>\n Slamet menambahkan, vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan semakin menunjukkan proses persidangan hanyalah dagelan semata.<\/p>\n “Makin lucu aja<\/em> negeri ini. Terus yang bunuh genderuwo? Dari awal emang<\/em> aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi, dia yang bebas. Tidak ada yang bisa diharapkan. Tunggu saja di pengadilan akhirat,\u201d ujar Slamet.<\/p>\n Sementara anggota tim kuasa hukum keluarga enam anggota Laskar FPI yang dibunuh di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer (Km) 50, Aziz Yanuar mengatakan, sudah menduga kedua tersangka bakal divonis bebas.<\/p>\n Saat memberikan keterangan (18\/3), Aziz mengatakan, sedari awal persidangan berlangsung sesat. Hal itu dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan.<\/p>\n “Kami sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” ujarnya.<\/p>\n Aziz menambahkan, dirinya belum bisa mengungkapkan apa langkah ke depan yang akan diambil pihak keluarga korban.<\/p>\n Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Timur memberikan vonis bebas terhadap dua anggota Polda Metro Jaya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya adalah terdakwa unlawful killing<\/em> atau pembunuhan di luar prosedur terhadap enam anggota Laskar FPI.<\/p>\n Dalam persidangan di PN Jakarta Timur (18\/3), Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam amar putusannya menyatakan, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun tindakan itu dilakukan dalam rangka pembelaan.<\/p>\n “Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Arif.<\/p>\n Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut Yusmin dan Fikri dengan hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)<\/strong><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Kastara.ID, Jakarta – Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada dua anggota Polda Metro Jaya mendapat sorotan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif. Dalam pernyataannya (18\/3), Slamet menyebut proses persidangan terasa aneh sejak awal. Slamet mengatakan, persidangan kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar prosedur itu menunjukkan hukum […]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":72476,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_mi_skip_tracking":false,"_exactmetrics_sitenote_active":false,"_exactmetrics_sitenote_note":"","_exactmetrics_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[3,4],"tags":[37258,15235,53285,2229],"yoast_head":"\n