{"id":17657,"date":"2016-09-17T14:27:29","date_gmt":"2016-09-17T07:27:29","guid":{"rendered":"http:\/\/kastara.id\/?p=17657"},"modified":"2018-02-15T18:36:56","modified_gmt":"2018-02-15T11:36:56","slug":"pembangunan-bendungan-harus-melewati-sidang-komisi-keamanan-bendungan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kastara.id\/17\/09\/2016\/pembangunan-bendungan-harus-melewati-sidang-komisi-keamanan-bendungan\/","title":{"rendered":"Pembangunan Bendungan Harus Melewati Sidang Komisi Keamanan Bendungan"},"content":{"rendered":"
Kastara.id, Jakarta – Pembangunan bendungan merupakan pekerjaan konstruksi yang komplek pelaksanaannya, membutuhkan teknologi tinggi juga resiko tinggi termasuk resiko sosialnya.<\/p>\n
\u201cPembangunan bendungan sangat komplek pelaksanaannya sehingga harus sangat berhati-hati. Sehingga dalam setiap pembangunannya sudah harus mendapat sertifikasi desain dari Komisi Keamanan Bendungan (KKB) yang ketuanya Menteri PUPR dan anggotanya gabungan profesional dan pemerintah yang memang ahli seperti ahli geologi, ahli hidrologi,\u201d kata\u00a0Kepala Pusat Bendungan, Ditjen SDA Kementerian PUPR Imam Santoso dalam Diskusi Jumatan Bersama Media di Jakarta (16\/9).<\/p>\n
Ditambahkan\u00a0oleh Imam,\u00a0pembahasan di KKB dilakukan mulai tahap perencanaan sampai desain bendungan yang memerlukan waktu pembahasan satu sampai dua tahun karena melewati beberapa persidangan dan bila dalam sidang pleno disetujui maka bisa dilakukan pelelangan untuk konstruksinya.<\/p>\n
Dalam pelaksanaan fisiknya pun harus memenuhi persyaratan yakni sudah ada penetapan lokasi oleh Gubernur sehingga bisa dilakukan pembebasan lahan minimal lahan tapak bangunannya dan jalannya. Kemudian hal penting lain adalah rencana pembangunan bendungan harus ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). \u201cKalau bendungan tidak ada dalam RTRW maka kami tidak berani membangun. Kemudian juga mesti ada Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dan Larap (Land Acquisition Resettlement Action Plan<\/em>),\u201d ujarnya.<\/p>\n Imam menambahkan, beberapa pembangunan bendungan sering kali terkendala pembebasan tanah. Misalnya Bendungan Tanju dan Mila di Nusa Tenggara Barat, Bendungan Tukul di Jawa Timur, dan Bendungan Pidekso di Jawa Tengah yang progress<\/em> pembangunan fisiknya terlambat karena terkendala lahan. Saat ini pembangunan Tanju dan Mila progress<\/em>-nya mencapai 31% dari target 34%, Bendungan Tukul masih 14% di bawah target sebesar 19% dan Bendungan Pidekso saat ini progress<\/em> fisiknya 9% dari target 15%. (nad)<\/strong><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Kastara.id, Jakarta – Pembangunan bendungan merupakan pekerjaan konstruksi yang komplek pelaksanaannya, membutuhkan teknologi tinggi juga resiko tinggi termasuk resiko sosialnya. \u201cPembangunan bendungan sangat komplek pelaksanaannya sehingga harus sangat berhati-hati. Sehingga dalam setiap pembangunannya sudah harus mendapat sertifikasi desain dari Komisi Keamanan Bendungan (KKB) yang ketuanya Menteri PUPR dan anggotanya gabungan profesional dan pemerintah yang memang […]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_mi_skip_tracking":false,"_exactmetrics_sitenote_active":false,"_exactmetrics_sitenote_note":"","_exactmetrics_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"yoast_head":"\n