{"id":27488,"date":"2017-09-11T10:33:38","date_gmt":"2017-09-11T03:33:38","guid":{"rendered":"http:\/\/kastara.id\/?p=27488"},"modified":"2017-09-11T16:37:08","modified_gmt":"2017-09-11T09:37:08","slug":"tidak-etis-parpol-ajukan-uji-materi-uu-pemilu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kastara.id\/11\/09\/2017\/tidak-etis-parpol-ajukan-uji-materi-uu-pemilu\/","title":{"rendered":"Tidak Etis Parpol Ajukan Uji Materi UU Pemilu"},"content":{"rendered":"
Kastara.d, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai tidak etis partai politik (parpol) dan anggota DPR mengajukan uji materi tentang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).<\/p>\n
\u201cJangan ada anggota DPR yang enggak puas ikut gugat. Jangan ada parpol yang enggak puas ikut gugat. Itu tidak boleh,\u201d kata Mendagri, Senin (11\/9).<\/p>\n
Mendagri menegaskan, yang berhak menentukan UU ini konstitusional atau tidak adalah MK, bukan anggota DPR atau partai politik.<\/p>\n
\u201cTidak masuk akal kalau pihak yang berwenang membentuk UU malah membatalkannya karena dianggap inkonstitusional,\u201d ujar Mendagri.<\/p>\n
Sedangkan terkait verifikasi parpol, Mendagri menambahkan, pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, 12 parpol peserta pemilu 2019 tidak perlu lagi dilakukan verifikasi.<\/p>\n
“Seperti PKPI dan PBB, walau tidak punya suara di DPR tapi di tingkat 2 ada. Yang baru dicek dong. Dia masuk klasifikasi partai nasional atau tidak,” kata Mendagri.<\/p>\n
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa partai-partai yang merumuskan UU di DPR tidak memiliki\u00a0legal standing\u00a0atau\u00a0syarat untuk berhak mengajukan permohonan uji materi, termasuk soal Undang Undang Pemilu yang baru disahkan. (npm)<\/strong><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Kastara.d, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai tidak etis partai politik (parpol) dan anggota DPR mengajukan uji materi tentang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). \u201cJangan ada anggota DPR yang enggak puas ikut gugat. Jangan ada parpol yang enggak puas ikut gugat. Itu tidak boleh,\u201d kata Mendagri, […]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":27489,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_mi_skip_tracking":false,"_exactmetrics_sitenote_active":false,"_exactmetrics_sitenote_note":"","_exactmetrics_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[3,4],"tags":[31,1152],"yoast_head":"\n