{"id":28168,"date":"2017-10-04T17:15:10","date_gmt":"2017-10-04T10:15:10","guid":{"rendered":"http:\/\/kastara.id\/?p=28168"},"modified":"2017-10-05T22:19:22","modified_gmt":"2017-10-05T15:19:22","slug":"tugas-tni-dan-polri-setara-dalam-pemberantasan-teroris","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kastara.id\/04\/10\/2017\/tugas-tni-dan-polri-setara-dalam-pemberantasan-teroris\/","title":{"rendered":"Tugas TNI dan Polri Setara dalam Pemberantasan Teroris"},"content":{"rendered":"
Kastara.id, Jakarta – Terkait rencana keterlibatan TNI dalam tindak pidana teroris akan diatur dengan baik dalam RUU tentang Terorisme, agar ada kerja sama antara TNI dan Kepolisian.<\/p>\n
Hal tersebut diungkapkan anggota Pansus RUU Pencegahan Terorisme M. Nasir Djamil dalam diskusi RUU Pencegahan Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4\/10). \u201cTNI tidak lagi harus menunggu permintaan polisi untuk melakukan tindakan pencegahan terorisme. Tapi, tugasnya sama dengan polisi, dan itu dalam cara operasionalnya akan diatur dalam RUU ini, agar tugasnya lebih jelas,\u201d tegas Nasir Djamil.<\/p>\n
Bekerja sama antara militer dan polisi, menurutnya, akan mampu mencegah lebih dini terhadap tindak pidana teroris di wilayah Indonesia. \u201cKita juga berharap kerja TNI dan Polisi profesional sehingga tidak melanggar UU dan peraturan yang berlaku. Tindakan militer harus berpegang pada aturan hukum,\u201d ujarnya.<\/p>\n
RUU Terorisme ini sangat diperlukan untuk mengatasi masalah teroris yang makin kuat dengan dasar hukum untuk mencegah. \u201cJangan sampai terjadi masalah hukum ketika memproses seseorang yang diduga teroris akibat belum ada UU Terorisme ini, sehingga menggunakan UU hukum pidana biasa,\u201d kata politisi PKS ini.<\/p>\n
Ia menjelaskan, dilibatkannya TNI tersebut adalah agar bersama-sama dengan kepolisian bisa mencegah terorisme lebih efektif dan apalagi sampai mengancam pertahanan dan keamanan negara. \u201cPenguatan militer di RUU ini sudah dimasukkan di salah satu pasal,\u201d pungkasnya. (npm)<\/strong><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Kastara.id, Jakarta – Terkait rencana keterlibatan TNI dalam tindak pidana teroris akan diatur dengan baik dalam RUU tentang Terorisme, agar ada kerja sama antara TNI dan Kepolisian. Hal tersebut diungkapkan anggota Pansus RUU Pencegahan Terorisme M. Nasir Djamil dalam diskusi RUU Pencegahan Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4\/10). \u201cTNI tidak lagi harus menunggu […]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":28169,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_mi_skip_tracking":false,"_exactmetrics_sitenote_active":false,"_exactmetrics_sitenote_note":"","_exactmetrics_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[3,4,5],"tags":[1499,1501,1502,1500],"yoast_head":"\n