{"id":91866,"date":"2020-09-11T10:04:50","date_gmt":"2020-09-11T03:04:50","guid":{"rendered":"https:\/\/kastara.id\/?p=91866"},"modified":"2020-09-11T16:23:53","modified_gmt":"2020-09-11T09:23:53","slug":"opsi-menunda-pilkada-serentak-terbaik-di-saat-pandemi-covid-19","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kastara.id\/11\/09\/2020\/opsi-menunda-pilkada-serentak-terbaik-di-saat-pandemi-covid-19\/","title":{"rendered":"Opsi Menunda Pilkada Serentak Terbaik di Saat Pandemi Covid-19"},"content":{"rendered":"
Kastara.ID, Jakarta – Opsi penundaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang seyogyanya tetap terbuka mengingat terus bertambahnya rakyat Indonesia yang terpapar Covid-19. Hal itu disampaikan Pakar Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga, Jumat (11\/9).<\/p>\n
Menurutnya, peluang penundaan pilkada diatur dalam UU No. 6 tahun 2020 tentang Pilkada.\u00a0\u201cPasal 122 A menyatakan, penetapan penundaan Pilkada serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR RI,\u201d paparnya.<\/p>\n
Jamiluddin menerangkan, payung hukumnya jelas dan ada ruang untuk penundaan pilkada. Bolanya ada di KPU, Pemerintah, dan DPR RI. “Apakah mau menunda atau tidak,\u201d tandasnya.<\/p>\n
KPU, Pemerintah, dan DPR RI sebaiknya memberi tenggat waktu kapan akan diputuskan pilkada tetap dilaksanakan atau ditunda.\u00a0\u201cHemat saya, akhir Oktober 2020 dapat dijadikan tenggat waktu apakah pilkada ditunda atau tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020,\u201d imbuhnya.<\/p>\n
Menurutnya, dasar keputusan nanti tergantung pada perkembangan pandemi Covid-19.\u00a0\u201cKalau yang terpapar Covid-19 masih seperti saat ini, terutama di daerah yang akan melaksanakan pilkada masih zona merah, tentu secara objektif pilkada seharusnya ditunda,\u201d katanya.<\/p>\n
Ditambahkannya, ada dua opsi mengenai kelanjutan Pilkada serentak ini.\u00a0\u201cPertama, kalau di wilayah pelaksanaan pilkada sudah masuk zona hijau. Dengan demikian, wilayah tersebut memang sudah aman dilaksanakan pilkada,\u201d jelasnya.<\/p>\n
\u201cKedua, hingga vaksin Covid-19 sudah dapat digunakan. Menurut informasi, awal 2021 vaksin Covid-19 sudah dapat digunakan. Kalau vaksin ini sudah diberikan kepada masyarakat, tentu sudah aman dilaksanakan pilkada,\u201d tambahnya.<\/p>\n
Jamiluddin merinci bahwa dua pilihan itu dilakukan semata untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa.\u00a0\u201cUntuk apa dilaksanakan pilkada, kalau hal itu dapat membuat cluster baru Covid-19,\u201d cetusnya.<\/p>\n
\u201cPemimpin yang bijak, tentu mendahulukan keselamatan rakyatnya, bukan mementingkan kepentingan partai politik dan pemerintah,\u201d terangnya. (rar)<\/strong><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Kastara.ID, Jakarta – Opsi penundaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang seyogyanya tetap terbuka mengingat terus bertambahnya rakyat Indonesia yang terpapar Covid-19. Hal itu disampaikan Pakar Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga, Jumat (11\/9). Menurutnya, peluang penundaan pilkada diatur dalam UU No. 6 tahun 2020 tentang Pilkada.\u00a0\u201cPasal 122 A menyatakan, penetapan penundaan […]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":91624,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_mi_skip_tracking":false,"_exactmetrics_sitenote_active":false,"_exactmetrics_sitenote_note":"","_exactmetrics_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[3,4],"tags":[33702,18414],"yoast_head":"\n