Headline

Layanan Non BRT Rute JIS-Senen Diuji Coba Transjakarta

Kastara.ID, Jakarta – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan uji coba layanan baru Non Bus Rapid Transit (Non BRT) Rute 14 yang melayani Jakarta International Stadium (JIS)-Senen mulai Selasa (1/3).

Uji coba rute ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Uji Coba Lintasan dan Rute Layanan Bus Transjakarta yang Terintegrasi dengan Jakarta International Stadium (JIS) dan dalam rangka menuju pengoperasian koridor BRT 14 yang sedang dibangun dengan rencana operasi Agustus atau September 2022 mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris mengatakan, layanan Rute 14 JIS-Senen ini sekaligus bentuk konsistensi dalam memperluas jangkauan layanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses transportasi yang aman dan nyaman.

Uji coba layanan Rute 14 JIS-Senen akan melayani masyarakat setiap hari mulai pukul 05.00–21.30 dengan headway 10 menit di jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk.

“Pelanggan yang ingin menikmati layanan ini tetap diwajibkan melakukan tap in dan tap out pada alat Tap On Bus yang tersedia di dalam armada dengan tarif Rp 3.500 sekali jalan,” ungkap Betris, Selasa (1/3).

Rute lintasan Layanan Non BRT Rute 14 JIS–Senen:

-Berangkat: Jakarta International Stadium – Jalan Sunter Permai Raya – Jalan Danau Sunter Barat – Jalan HBR Motik – Jalan Benyamin Sueb – Jalan Kemayoran Gempol – Jalan Utan Panjang Timur – Jalan Sukamulya Raya – Jalan Tanah Tinggi Timur – Jalan Letjend. Suprapto – Jalan Senen Raya – Jalan Wahid Raya – Senen.

-Kembali: Senen – Jalan Pasar Senen – Jalan Letjend. Suprapto – Jalan Tanah Tinggi Barat – Jalan Utan Panjang Barat – Jalan Kemayoran Gempol – Jalan Benyamin Sueb (berputar di Bundaran JIEXPO) – Jalan HBR Motik – Jalan Danau Sunter Barat – Jalan Sunter Permai Raya – Jakarta International Stadium.

Betris menambahkan, Transjakarta masih melayani pelanggan dengan kapasitas sebesar 70 persen dari kapasitas normal.

Masyarakat yang ingin beraktivitas menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan menunjukan bukti telah melakukan vaksin COVID-19, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI maupun dokumen yang sudah cetak atau bentuk softcopy kepada petugas.

Pelanggan juga diwajibkan mengenakan masker, melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki gate halte, menjaga jarak serta tidak melakukan percakapan baik secara langsung maupun sambungan telpon.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menaati aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” tandasnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…