JIS

Kastara.ID, Jakarta – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan uji coba layanan baru Non Bus Rapid Transit (Non BRT) Rute 14 yang melayani Jakarta International Stadium (JIS)-Senen mulai Selasa (1/3).

Uji coba rute ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Uji Coba Lintasan dan Rute Layanan Bus Transjakarta yang Terintegrasi dengan Jakarta International Stadium (JIS) dan dalam rangka menuju pengoperasian koridor BRT 14 yang sedang dibangun dengan rencana operasi Agustus atau September 2022 mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris mengatakan, layanan Rute 14 JIS-Senen ini sekaligus bentuk konsistensi dalam memperluas jangkauan layanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses transportasi yang aman dan nyaman.

Uji coba layanan Rute 14 JIS-Senen akan melayani masyarakat setiap hari mulai pukul 05.00–21.30 dengan headway 10 menit di jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk.

“Pelanggan yang ingin menikmati layanan ini tetap diwajibkan melakukan tap in dan tap out pada alat Tap On Bus yang tersedia di dalam armada dengan tarif Rp 3.500 sekali jalan,” ungkap Betris, Selasa (1/3).

Rute lintasan Layanan Non BRT Rute 14 JIS–Senen:

-Berangkat: Jakarta International Stadium – Jalan Sunter Permai Raya – Jalan Danau Sunter Barat – Jalan HBR Motik – Jalan Benyamin Sueb – Jalan Kemayoran Gempol – Jalan Utan Panjang Timur – Jalan Sukamulya Raya – Jalan Tanah Tinggi Timur – Jalan Letjend. Suprapto – Jalan Senen Raya – Jalan Wahid Raya – Senen.

-Kembali: Senen – Jalan Pasar Senen – Jalan Letjend. Suprapto – Jalan Tanah Tinggi Barat – Jalan Utan Panjang Barat – Jalan Kemayoran Gempol – Jalan Benyamin Sueb (berputar di Bundaran JIEXPO) – Jalan HBR Motik – Jalan Danau Sunter Barat – Jalan Sunter Permai Raya – Jakarta International Stadium.

Betris menambahkan, Transjakarta masih melayani pelanggan dengan kapasitas sebesar 70 persen dari kapasitas normal.

Masyarakat yang ingin beraktivitas menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan menunjukan bukti telah melakukan vaksin COVID-19, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI maupun dokumen yang sudah cetak atau bentuk softcopy kepada petugas.

Pelanggan juga diwajibkan mengenakan masker, melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki gate halte, menjaga jarak serta tidak melakukan percakapan baik secara langsung maupun sambungan telpon.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menaati aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” tandasnya. (hop)