KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 3,8 miliar ke kas negara yang diperoleh dari terpidana mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan penyetoran dana tersebut berasal dari uang denda sebesar Rp 200 juta dan Rp 3,6 miliar merupakan uang pengganti.

“Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman berdasarkan putusan pengadilan,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/3).

Ali menambahkan, penyetoran uang pengganti dan denda Fathor Rachman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Dalam putusan tersebut, Fathor diwajibkan membayar uang denda dan pengganti dengan dicicil sebanyak 11 kali. Kini berarti kewajiban tersebut telah dilunasi.

“Dalam proses penagihan kewajiban ini, terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan,” katanya.

Ali menegaskan, KPK juga terus gencar menagih kewajiban denda dan uang pengganti para terpidana koruptor. Hal itu guna memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dinikmati.

“Sebelumnya, Jaksa Eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud dengan tujuan untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut,” tukasnya. (ant)