Headline

Bawaslu Imbau Hari Buruh Tak Sisipkan Kampanye Pilkada dan Pemilu

Kastara.id, Jakarta – Kepada semua pihak yang hendak memperingati Hari Buruh pada Selasa 1 Mei 2018, diimbau untuk tidak melakukan kegiatan kampanye pilkada maupun pilpres. Hal itu disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam keterangan resminya di Jakarta (30/4).

“Peringatan Hari Buruh sebaiknya dimaksimalkan untuk memperjuangkan kepentingan buruh,” demikian imbauan Bawaslu.

Bawaslu memuji semua upaya dan aktivitas demokrasi untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat, termasuk juga aksi buruh yang dilakukan pada 1 Mei setiap tahun. Sebab, kemerdekaan untuk menyatakan pendapat dilindungi konstitusi UUD 1945.

Bawaslu juga mengimbau agar kemerdekaan tersebut tetap dilakukan dalam jalur peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan UU Pilkada dan Pemilu. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban umum tetap terjaga sekaligus menjaga kemurnian peringatan Hari Buruh dari kegiatan kampanye pemilihan maupun pemilu.

“Oleh karena itu, diimbau agar dalam penyampaian pendapat pada peringatan Hari Buruh 2018 tidak disisipkan materi kampanye Pilkada maupun Pemilu. Materi yang dimaksud disampaikan dalam orasi terbuka maupun alat peraga seperti spanduk, poster, ataupun selebaran,” jelas Bawaslu.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, salah satu bentuk kampanye adalah rapat umum. Kampanye rapat umum hanya diperbolehkan pada masa selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

UU Pemilu juga mengamanatkan, desain alat peraga kampanye Pilkada dan Pemilu harus mendapat izin Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga apabila terdapat alat peraga selain itu, Bawaslu menegaskan hal itu jelas merupakan pelanggaran undang-undang.

Selain itu, UU Pemilu juga melarang kegiatan kampanye dengan aktivitas konvoi kendaraan. Kampanye juga dilarang diisi dengan intimidasi terhadap orang lain dan mengganggu ketertiban umum.

“Bawaslu berharap, peringatan Hari Buruh dapat berjalan dengan aman, tertib dan damai dan bebas dari kegiatan kampanye untuk Pilkada maupun Pemilu,” demikian Bawaslu. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…