Headline

Umat Patuhi Anjuran Ibadah di Rumah Mendapat Apresiasi

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Agama apresiasi umat beragama yang mengikuti anjuran tokoh agama dan pemerintah untuk melaksanakan ibadah di rumah dalam rangka penerapan physical distancing demi menghambat penyebaran Covid-19.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, di Jakarta. “Mematuhi anjuran tersebut merupakan bentuk ketaatan beribadah sebagai umat beragama sekaligus bentuk tanggung jawab sebagai warga negara,” kata Wamenag, Jumat (1/5).

Wamenag menuturkan, ibadah di rumah saat masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan upaya untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafs). Menjaga keselamatan jiwa menurutnya juga merupakan salah satu perintah dan kewajiban utama dalam beragama.

“Larangan beribadah di masjid dan tempat ibadah lainnya dalam kondisi Pandemik Covid-19 semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain,” tutur Wamenag.

Ia menambahkan, menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya tanpa terkecuali. “Dalam A-Qur’an surat Al-Maidah ayat 32, Allah berfirman ‘dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya’,” kutip Wamenag.

Oleh karenanya, Wamenag menyayangkan jika ada sebagian umat yang masih membandingkan penerapan pembatasan di tempat ibadah dengan pabrik, pasar atau tempat berkumpul lainnya. Misalnya, ada yang keberatan jika di tempat ibadah penerapan pembatasan dilaksanakan secara ketat, misal dengan digembok atau dengan tindakan pembubaran ibadah. Sementara di tempat lain dilakukan dengan longgar.

“Padahal seharusnya tidak dalam posisi yang diperhadapkan antara pembatasan di tempat ibadah dengan pabrik atau pasar, karena berkaitan dengan upaya penyelamatan jiwa umat manusia, sehingga harus dimaknai sebagai kewajiban dan perintah agama, yang berlaku untuk siapa saja dan di mana saja,” ujar Wamenag.

“Umat beragama seharusnya bersyukur karena dari sekian pembatasan yang ada, umat beragama termasuk yang paling banyak menaatinya, sehingga keselamatan akan kembali kepada dirinya,” imbuh Wamenag. (put)

Leave a Comment

Recent Posts

Bisa Menambah Koleksi Buku Untuk Pengunjung Perpustakaan Umum

kastara.Id,Depok -  Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…