Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) akan berkoordinasi dengan pihak swasta dalam melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tak memiliki KTP.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap sasaran yang berhak menerima vaksin Covid-19.
“Kita akan bekerjasama dengan pihak swasta untuk menciptakan siasat membantu mereka. Ada yang menawari untuk orang yang tidak memiliki KTP sekaligus nantinya dilakukan juga perekaman KTP baru,” ujar Risma, Selasa (1/6).
Risma melanjutkan, pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah ODGJ dan PMKS yang mendapatkan sasaran vaksin dari Kementerian Sosial. Terakhir, pada 18 Maret 2021 lalu, terdapat 142 orang yang tercatat menerima vaksin dari Kemensos.
“Saya tidak hafal angka-angkanya ya mohon maaf, karena di daerah pun masih banyak data yang belum dikumpulkan. Saya mengumpulkan angka lansia saja masih susah, belum fix angkanya,” imbuhnya.
Di sisi lain, vaksinasi Covid-19 untuk PMKS dan ODGJ yang memiliki KTP nantinya akan dinaungi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menyebutkan, pihaknya akan fokus pada vaksin ODGJ serta penyandang disabilitas pada vaksin tahap ketiga. (ant)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment