Kastara.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik electronic-traffic law enforcement (E-TLE) dengan tambahan fitur baru hari ini Senin (1/7).

“Jadi, mulai 1 Juli diberlakukan untuk tilang E-TLE dengan tambahan fitur bisa melihat di dalam mobil,” tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, belum lama ini.

Padahal sejak tahun 2018 lalu, sudah menggunakan teknologi kamera CCTV untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas. Tetapi fitur baru yang ditanamkan pada kamera CCTV tersebut akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail.

“CCTV yang lama sudah bisa mengidentifikasi pelanggar dari belakang. Seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, kemudian ditambah beberapa fitur yang bisa mendeteksi dari depan,” lanjut Kombes Yusuf.

Fitur baru dalam CCTV ini mampu mengetahui pelanggaran oleh pengemudi di dalam mobil. Misalnya, apakah pengemudi menggunakan sabuk pengaman atau tidak, atau apakah pengemudi menggunakan handphone ketika menyetir.

“Fitur ini juga bisa mengetahui identitas, wajah pengemudi, jadi sudah tidak bisa mengelak lagi,” tegas Kombes Yusuf.

Masih dari keterangan Kombes Yusuf, petugas telah melakukan uji coba fitur baru terhadap teknologi CCTV tersebut sejak satu bulan yang lalu. Ia melanjutkan, penilangan akan sama dengan sistem tilang CCTV yang telah berlaku sebelumnya.

Bahkan, sekarang telah terpasang 10 kamera CCTV dengan fitur baru tersebut di sepanjang ruas Sudirman-Thamrin. (hop)