Wanita bawa Anjing

Kastara.ID, Bogor – Kepala Polres Bogor AKBP Andy Moch Dicky mengatakan, pihaknya tengah mengusut kasus seorang wanita yang mengamuk dan membawa seekor anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kabuapaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat lantaran tindakan wanita berinisial SM (52) itu viral di media sosial.

Seperti diketahui, pada Ahad (30/6) siang, SM mendatangi Masjid Al Munawaroh. Tanpa melepas alas kaki dan sambil membawa seekor anjing berwarna hitam, SM mengamuk di dalam masjid. Tindakan ini sontak mengundang amarah warga yang tengah berada di dalam masjid.

SM menduga suaminya tengah berada di dalam masjid. Bahkan menurut pengakuan SM, suaminya hendak menikah dan melakukan ijab kabul di masjid tersebut. Dicky menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan pasal pidana apa yang dapat disangkakan kepada SM. Pasalnya pemeriksaan masih dilakukan secara intensif wanita itu.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, pihaknya akan memanggil beberapa orang sebagai saksi, termasuk anggota Dewan Keluarga Masjid (DKM). Selain itu polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Polres Bogor sudah menyiapkan psikiater untuk mengetahui apakah SM menderita gangguan jiwa atau tidak.

Dari hasil pemeriksaan sementara wanita tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu dikarenakan SM tidak dapat memberikan keterangan yang konsisten kepada penyidik ditambah rekam medis kondisi kejiwaannya yang diberikan suami SM.

“Saat pemeriksaan, SM memang agak mengalami kejiawaan di mana yang bersangkutan sulit diperiksa. Emosinya meluap dan tidak memberikan keterangan yang konsisten. Keterangan suami, SM mengalami gangguan kejiwaan dibuktikan dengan dua surat rekam medis dari dua rumah sakit,” papar Dicky.

Meski demikian, polisi masih akan memastikan kondisi kejiwaan SM dengan membawanya ke RS Polri Kramatjati. Hingga saat ini, pihaknya juga sudah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut.

“Kita akan memastikan ulang dengan membawanya ke RS Polri, termasuk memeriksa dokter yang menangani SM. Jika nantinya terbukti, kita terapkan Pasal 156 KUHP Tentang Penistaan Agama, ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (hop)