Mahkamah Konstitusi

Kastara.ID, Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) persoalkan ketidakjelasan sejumlah poin dalam uji materi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut beberapa pasal di antaranya Pasal 30 ayat 13 mengenai pelantikan calon pimpinan KPK oleh presiden, Pasal 31 mengenai transparansi seleksi komisioner KPK dan Pasal 29 mengenai syarat calon pimpinan KPK. Enny berpendapat bahwa uji materi pasal 30 justru berpotensi membuka celah masalah baru.

Sejumlah 18 orang dari kalangan mahasiswa dan sipil, didampingi kuasa pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menggugat UU KPK karena dinilai cacat formil dan materiil.

Sementara UU KPK baru disahkan rapat paripurna DPR serta belum diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), belum memiliki nomor UU, dan belum diundangkan ke dalam lembaran negara.

Seusai persidangan, kuasa hukum pemohon Zico Leonard Djagardo menjelaskan sesungguhnya poin pengujian adalah soal transparansi proses seleksi calon pimpinan KPK, sesuai dengan pasal 31 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Di lain sisi, Zico mengakui terdapat ketidaktepatan redaksional misalnya pada permintaan pembatalan pelantikan calon pimpinan KPK.

UU KPK yang baru disahkan Rapat Paripurna DPR pada 17 September lalu. Sejak awal, revisi UU KPK itu mengundang masalah karena dinilai ada sejumlah pasal yang justru melemahkan KPK sebagai lembaga antirasuah di Indonesia.

Pengesahannya pun dinilai kontroversial dan menjadi salah satu materi yang dituntut dibatalkan lewat gelombang aksi mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan sejumlah RUU kontroversial lainnya dalam lebih dari dua pekan terakhir.

Jokowi pun didesak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR. (rya)