Headline

Ini Kata KPK Soal Koruptor Berhak Terima Remisi

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kemenkum HAM dan ini Ditjen Pemasyarakatan nah itu,” ujar dia, Jumat (1/10).

Pernyataan Alex ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan seluruh narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, berhak mendapat remisi. Hal itu disampaikan saat membacakan putusan uji materi pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan OC Kaligis.

MK berpendapat aturan teknis pemasyarakatan harus mengusung konsep keadilan yang memperbaiki (restorative justice). Dengan demikian, hak remisi berlaku sama untuk setiap warga binaan pemasyarakatan.

Alex mengatakan, terkait pemberian remisi kepada koruptor, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi. Rekomendasi yang diberikan KPK yakni pemberian status justice collaborator (JC) terhadap terpidana korupsi.

“Surat rekomendasi JC itu biasanya untuk mendapatkan remisi tadi,” kata Alex.

Pemberian JC hanya bisa diberikan kepada mereka yang mau bekerja sama dengan penegak hukum dan kooperatif dalam persidangan. Alex memastikan KPK tak akan sembarangan memberikan JC kepada terpidana korupsi.

“Ketika mereka meminta rekomendasi (JC) ke KPK, kita akan sampaikan apa adanya. Apakah bersangkutan itu statusnya JC, apakah yang bersangkutan misalnya denda atau pun uang pengganti kerugian negara itu sudah dikembalikan semuanya atau belum, nah itu, hal seperti itu yang mudah kita sampaikan kepada kepala Lapas tersebut,” ucap Alex.

Namun, Alex memastikan rekomendasi itu tidak mempengaruhi pemberian remisi dari Kemenkumham. Menurut Alex, Kemenkumham memiliki kewenangan sendiri untuk menilai apakah terpidana bisa mendapat remisi atau tidak. “Itu sudah di luar kewenangan KPK. KPK tidak bisa juga melarang, jangan dikasih remisi, karena itu bukan domain dari aparat penegak hukum lagi,” kata Alex. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…