Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11).
Febri mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Makmur di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Penahanan ini, lanjut Febri, terhitung sejak 31 Oktober 2019 hingga 19 November 2019.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Makmur sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Ia diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 60,5 miliar dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. (rya)
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…
Leave a Comment