Gedung KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11).

Febri mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Makmur di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Penahanan ini, lanjut Febri, terhitung sejak 31 Oktober 2019 hingga 19 November 2019.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Makmur sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Ia diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 60,5 miliar dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. (rya)