Headline

Veronica Koman dan Tiga Tersangka Lain Diperlakukan Berbeda

Kastara.ID, Jakarta – Tiga tersangka atas dugaan provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, kini memasuki jelang persidangan.

Sementara itu, Veronica Koman atas tuduhan yang sama Polda Jawa Timur masih belum nampak serius mengusut keterlibatan aktivis tersebut.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Tri Susanti alias Susi, yakni Sahid dengan salah satu dari tiga tersangka lainnya mempertanyakan hal tersebut.

Sahid menegaskan bahwa Veronica Koman sudah ditetapkan sebagai tersangka, lantas mempertanyakan mengapa kepolisian masih belum tegas, misalnya dengan menangkap Veronica agar kasus tidak berhenti di tempat.

Namun demikian, Sahid mengamini bahwa Veronica kini tidak tinggal di Indonesia, melainkan di Australia. Tetapi bukan berarti kepolisian boleh berhenti mengusut dugaan keterlibatan Veronica misalnya berkoordinasi dengan kepolisian internasional guna memulangkan Veronica ke Indonesia dan menjalani proses hukum.

Untuk diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena karena diduga menyebarkan hoaks dan provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Dia diduga melanggar UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis.

Polda Jatim sudah memasukkan nama Veronica Koman dalam daftar pencarian orang pada September lalu. Surat DPO itu bernomor DPO/37/IX/RES.2.5./2019/DITRESKRIMSUS.

Lebih lanjut, Sahid mengatakan, kliennya yakni Susi resmi dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan akan mendekam di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, usai puluhan hari ditahan di Mapolda Jatim.

Begitu juga dengan dua tersangka lainnya. Mereka adalah pegawai negeri sipil Pemkot Surabaya Syamsul Arifin, serta Youtuber Andria Ardiansyah.

Dalam kasus Asrama Mahasiswa Papua, Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Syamsul disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kemudian Andria Adrianyah yang merupakan seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah. Ia dijerat pidana lantaran diduga mengunggah konten kerusuhan Asrama Papua tidak sesuai fakta. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…