Polres Bukittinggi

Kastara.ID, Bukittinggi – Polres Bukittinggi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan dua anggota TNI oleh anggota komunitas Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter Indonesia.

Polisi menyebut untuk saat ini sudah ada dua orang yang telah ditetapkan tersangka atas peristiwa tersebut.

“Ya benar, tersangka ada dua (BSA dan MS, red). Sudah kita lakukan penahanan,” terang Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi (31/10).

Dari insiden penganiayaan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain helm merek Simpson warna hitam, 1 pasang sepatu merek Timberland, dan 1 pasang sepatu merek Harley Davidson.

“Pasal yang disangkakan 170 Juncto Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun. Atas kejadian tersebut pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi,” ungkap Bayu.

Untuk diketahui, dua anggota TNI dikeroyok rombongan pengendara moge Harley Davidson viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10). (ant)