Kastara.ID, Jakarta – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tak terima ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gatifikasi pengurusan perkara di MA.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail pada Kamis (2/1). Maqdir menuturkan, gugatan praperadilan itu dilakukan lantaran penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
Salah satunya, lanjut Maqdir, Nurhadi tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangka dalam proses penyelidikan. “Tiba-tiba jadi tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Nurhadi ditetapkan tersangka pada 16 Desember 2019. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA sepanjang 2011-2016. (ant)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment