Nurhadi

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia tak terima ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gatifikasi pengurusan perkara di MA.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail pada Kamis (2/1). Maqdir menuturkan, gugatan praperadilan itu dilakukan lantaran penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

Salah satunya, lanjut Maqdir, Nurhadi tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangka dalam proses penyelidikan. “Tiba-tiba jadi tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, Nurhadi ditetapkan tersangka pada 16 Desember 2019. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA sepanjang 2011-2016. (ant)