Fokus Depok

Tahapan Untuk Pembayaran Retribusi TPU di Depok

Kastara.Id,Depok – Pemkot Depok sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 mengenai pengelolaan serta retribusi untuk pelayanan pemakaman.
Masyarakat Kota Depok harus mengetahui tahapan yang harus dilakukan oleh ahli waris untuk membayar retribusi tersebut.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Dudi Mi’raz mengatakan, UPTD Pemakaman Umum akan mengeluarkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) usai adanya pengajuan.

“Jadi untuk Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum akan mengeluarkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) usai adanya pengajuan, setelah itu ahli waris membayar,” katanya.

Lalu, setelah ahli waris melakukan pembayaran, nanti akan keluar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan juga surat Ijin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) atau Daftar Ulang (DU).

Mengenai proses tersebut dibutuhkan waktu maksimal hingga tujuh hari kerja.
“Mengenai pembayaran bisa dilakukan lewat transfer ATM maupun M-banking.

Tetapi masih harus ke loket pelayanan guna kami input data, setelah itu muncul SSRD yang tercantum nomor virtual account nya. Usai transaksi pembayaran, terbitlah SKRD,” paparnya.

Di pemakaman awal, Dudi menjelaskan, warga yang ber-KTP Depok akan dikenakan biaya sebesar Rp 175 ribu. Dengan rincian IPTM Rp 100 ribu dan untuk pemeliharaan Rp 75 ribu.

Sedangkan untuk warga luar dari Kota Depok, akan dikenakan biaya sebesar Rp 1.075.000. Rinciannya, IPTM Rp 1 juta dan pemeliharaan Rp 75 ribu.

“Retribusi lainnya seperti IPTM dengan tarif Rp 100 ribu per 3 tahun dan untuk IPTM luar daerah sebesar Rp 1 juta per 3 tahun, daftar ulang Rp 50 ribu per tahun,” jelasnya.

“Lalu, Izin Pengangkatan Kerangka Jenazah (IPKJ) sebesar Rp 50 ribu. Setelah itu, pemeliharaan IPTM sebesar Rp 75 ribu per 3 tahun, pemeliharaan Daftar Ulang (DU) sebesar Rp 25 ribu per tahun,”.

Penggunaan mobil jenazah sebesar Rp 100 ribu untuk warga Depok. Sedangkan, untuk warga luar dari Depok sebesar Rp 100 ribu ditambah biaya Rp 3 ribu/km.

“Biaya tersebut semua tak termasuk pembelian, misalnya, papan, nisan, rumput, dan juga kan suka ada yang request untuk pasang tenda saat pemakaman,” tutupnya.

Leave a Comment

Recent Posts

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…