Bom

Kastara.ID, Depok – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, bom bunuh diri di daerah damai hukumnya haram. Pernyataan itu dikeluarkan menyikapi terjadinya persitiwa bom bunuh diri di Gereja Katederal, Makassar, dan aksi penyerangan terduga teroris di markas besar (Mabes) Polri kemarin.

Penegasan yang telah ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Miftachlul Akhyar ini diterbitkan setelah mendengar penjelasan dan masukan dari berbagai pihak, serta mempertimbangkan berbagai hal, terutama Fatwa MUI nomor 3 tahun 2004 tentang Terorisme.

Dalam pernyataan itu, MUI menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada para korban dan keluarganya. Peledakan bom yang menyebabkan kerusakan dan korban hilangnya nyawa merupakan tindakan teror yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama.

“Bom bunuh diri di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da’wah) hukumnya haram dan bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan (‘Amaliyah al-Istisyhad), tapi merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs),” bunyi poin kedua dari pernyataan MUI tersebut.

Ketiga, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak bersikap reaktif serta mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat yang berwenang. MUI juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan terkait dengan aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan ideologi dan agama tertentu.

MUI dalam hal ini juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengarusutamakan Wasathiyatul Islam, yaitu pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), mengedepankan paham (tawassuthy). “Sehingga menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih-lebihan menjalankan agama (ifrath) maupun meremehkan perkara agama (tafrith),” tulis dalam surat pernyataan MUI.

MUI juga turut mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bergerak cepat merespons peristiwa tersebut dan mendorong agar dilakukan pengusutan secara tuntas perstiwa tersebut secara jujur dan adil, demi memulihkan ketenangan dan kepercayaan asyarakat. “Demikian pernyataan ini kami sampaikan, semoga dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak dalam menyikapi peristiwa tersebut, agar di kemudian hari tidak terulang kembali,” pungkasnya. (issahib)