Fokus Depok

Hafid Nasir : Raperda Pengelolaan Pemakaman Secepatnya Harus di Realisasikan

Kastara.Id,Depok –  Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Jawa Barat mendukung rencana peraturan daerah (Raperda) mengenai  Pengelolaan Pemakaman karena kota tersebut membutuhkan lahan dan petak pemakaman memadai.

“Pemakaman adalah  kebutuhan dasar masyarakat jadi lahannya harus memadai di Kota Depok,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir di Depok.

Hafid mengatakan ,Fraksi PKS mendorong agar rancangan peraturan daerah untuk secepatnya  pengelolaan pemakaman bisa menjadi peraturan daerah.

Karena jumlah penduduk Kota Depok kata Hafid Nasir lebih dari 2,4 juta jiwa dan laju pertumbuhan penduduk 1,2 persen per tahun sehingga membutuhkan lahan dan petak pemakaman yang memadai.

“Catatan UPTD Pemakaman, Pemerintah Kota Depok hanya memiliki 23 TPU dengan total luas lahan 424.200 m2 yang hanya menampung 112.120 petak makam,” ucap Hafid .

Masih kata Hafid,  menilai luas lahan untuk pemakaman di Kota Depok sangat jauh dari kebutuhan sehingga berpotensi ditumpuknya lebih dari satu jenazah di satu petak makam.

“Masih minimnya alokasi anggaran terkait penambahan dan perluasan lahan makam, sarana prasarana dan operasional petugas TPU,”Selama ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan mahalnya biaya pemakaman yang harus dibayarkan warga ke petugas pemakaman di TPU,” ungkapnya.

Sambung Hafid  perlu mendapatkan perhatian pemerintah kota dan diharapkan lewat implementasi regulasi Perda Pengelolaan Pemakaman ini, persoalan tersebut dapat secara bertahap direspon dan disolusi.

Adanya peraturan daerah tersebut nanti bisa diimplementasikan mulai dari aspek perencanaan dan  penganggaran, pengadaan penambahan dan perluasan lahan TPU, sarana prasarana dan operasional petugas TPU, dan sebagainya.

Hafid mengatakan, pengadaan lahan untuk pemakaman untuk penambahan lahan bisa melalui kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan fasos fasum tanah makam kepada Pemerintah Daerah.


Pengadaan lahan makam bukan hanya dari Alokasi APBD untuk Land Banking. Dari pengembang perumahan juga karena ada peraturan, di mana kewajiban pengembang perumahan terkait lahan makam ke Pemerintah Daerah ini perlu mendapatkan  perhatian dalam penerapannya,

“Agar lahan makan yang diserahkan benar-benar sesuai kebutuhan dan dapat difungsikan sebagai lahan makam,”

Hafid  menambahkan pemenuhan kebutuhan penambahan dan perluasan lahan makam, pengadaan sarana prasarana dan operasional petugas TPU ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pemakaman bagi warga Depok, memastikan biaya yang terjangkau dan tidak memberatkan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Leave a Comment

Recent Posts

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…