Athari Gauthi Ardi

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi V DPR Athari Gauthi Ardi meminta petugas bisa mengantisipasi masyarakat yang masih nekat mudik saat Lebaran tahun ini. Hal ini lantaran pemerintah sudah membuat kebijakan yang melarang pelaksanaan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah atau 2021.

Saat memberikan keterangan, Ahad (2/5), Athari menekankan penegakan aturan tersebut penting dilakukan guna menekan penularan virus corona atau Covid-19. Meski demikian, Athari meminta petugas di lapangan mengedepankan sikap humanis, bijak, dan profesional. Anggota Fraksi PAN ini berharap petugas tidak berlebihan apalagi over acting saat menghadapi pemudik nekat.

Athari menambahkan, sikap yang over acting justru akan membuat masyarakat menjadi tidak nyaman. Menurutnya, yang terpenting dilakukan aparat di lapangan adalah aturan larangan mudik bisa ditegakkan. Namun Athari kembali menekankan agar tidak berlebihan apalagi over acting.

Politisi asal Padang, Sumatera Barat ini menilai aturan larangan mudik ibarat dua sisi mata pisau. Di satu sisi, mudik adalah tradisi bagi masyarakat. Saat tidak bisa melakukannya, masyarakat akan merasa sedih lantaran tidak bisa bertemu keluarga di hari raya.

Namun di sisi lain pemerintah memutuskan melarang mudik demi untuk kebaikan masyarakat sendiri. Pemerintah tidak ingin lonjakan kasus Covid-19 kembali terjadi do tanah air. Itulah sebabnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan larangan mudik. Meski dilematis dan sedih, Athari meminta langkah pemerintah melarang mudik tahun ini harus didukung demi menghindari kondisi yang lebih buruk.

Seperti diketahui, Pemerintah melarang masyarakat mudik pada Lebaran tahun ini. Larangan berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama Bulan Suci Ramadaan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan keluarnya adendum atas SE NomorĀ 13/2021. Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik yakni 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 sampai 24 Mei 2021. (ant)