Headline

Izinkan Perwira TNI Masuk Instansi Sipil Dapat Sorotan YLBHI

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI sebagai soft landing dari rencana memasukkan tentara ke wilayah sipil.

Isnur menegaskan, rencana tersebut bagian dari bagi-bagi jabatan lantaran banyak jenderal yang saat ini nonjob nganggur. Isnur memperkirakan keputusan ini bakal mendatangkan masalah. Terlebih rakyat mempunyai trauma masa lalu akibat penerapan dwi fungsi ABRI.

Sementara itu Direktur Eksektutif Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lokataru Haris Azhar menyebut perpres ini bakal mengurangi kesempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berkarier. Perpres ini hanya akan menyenangkan TNI lantaran diberikan posisi-posisi yang lebih luas.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin membantah anggapan pemerintah akan menempatkan perwira tinggi TNI di sejumlah kementerian. Syarifuddin menegaskan Perpres 37/2019 hanya digunakan untuk penempatan prajurit di lingkungan yang dibolehkan.

Terkait lingkungan atau instansi mana saja yang diperbolehkan, Syafruddin mengatakan hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Itulah sebabnya mantan Wakapolri ini meminta semua pihak tidak salah pengertian dalam hal ini.

Syafruddin menegaskan, baik TNI maupun Polri tidak pernah mendorong anggotanya untuk masuk dalam kementerian atau lembaga. Sehingga baik perwira tinggi maupun menengah hanya akan ditempatkan di instansi yang diperbolehkan oleh undang-undang. Selain itu penempatan berdasarkan permintaan instansi tersebut.

Pasal 47 UU 34/2004 menyebutkan bahwa prajurit TNI bisa menempati posisi di 10 instansi di luar TNI, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…