Kastara.ID, Jakarta – Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, SM, wanita yang membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, pada Ahad (30/6) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu setelah penyidik melakukan pemeriksanaan dan gelar perkara selama 1×24 jam.
Ita menyebut polisi telah memeriksa beberapa barang bukti seperti rekaman video, pakaian, dan sepatu yang digunakan SM saat memasuki Masijid Al Munawaroh. Selain itu polisi juga telah memeriksa lima orang saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksanaan itulah akhirnya pada Selasa (2/7) polisi meningkatkan status SM dari saksi menjadi tersangka. Ita menjelaskan bahwa SM diduga telah melanggar pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penistaan agama.
Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap SM. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) menurut Ita telah dikirimkan kepada tersangka pada Senin (1/7).
Ita menambahkan, Polres Bogor juga akan bekerja sama dengan RS Polri Kramatjati, Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap SM. Pasalnya menurut pengakuan keluarganya, SM diketaui memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Saat ini ahli kejiwaan dari RS Polri tengan melakukan pemeriksaan dengan penjagaan dari anggota polisi. (rya)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment