Headline

Wanita Bawa Anjing ke Masjid Sudah Tersangka Penistaan Agama

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, SM, wanita yang membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, pada Ahad (30/6) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu setelah penyidik melakukan pemeriksanaan dan gelar perkara selama 1×24 jam.

Ita menyebut polisi telah memeriksa beberapa barang bukti seperti rekaman video, pakaian, dan sepatu yang digunakan SM saat memasuki Masijid Al Munawaroh. Selain itu polisi juga telah memeriksa lima orang saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Dari hasil pemeriksanaan itulah akhirnya pada Selasa (2/7) polisi meningkatkan status SM dari saksi menjadi tersangka. Ita menjelaskan bahwa SM diduga telah melanggar pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penistaan agama.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap SM. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) menurut Ita telah dikirimkan kepada tersangka pada Senin (1/7).

Ita menambahkan, Polres Bogor juga akan bekerja sama dengan RS Polri Kramatjati, Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap SM. Pasalnya menurut pengakuan keluarganya, SM diketaui memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Saat ini ahli kejiwaan dari RS Polri tengan melakukan pemeriksaan dengan penjagaan dari anggota polisi. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…