Anjing

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, SM, wanita yang membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, pada Ahad (30/6) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu setelah penyidik melakukan pemeriksanaan dan gelar perkara selama 1×24 jam.

Ita menyebut polisi telah memeriksa beberapa barang bukti seperti rekaman video, pakaian, dan sepatu yang digunakan SM saat memasuki Masijid Al Munawaroh. Selain itu polisi juga telah memeriksa lima orang saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Dari hasil pemeriksanaan itulah akhirnya pada Selasa (2/7) polisi meningkatkan status SM dari saksi menjadi tersangka. Ita menjelaskan bahwa SM diduga telah melanggar pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penistaan agama.

Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap SM. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) menurut Ita telah dikirimkan kepada tersangka pada Senin (1/7).

Ita menambahkan, Polres Bogor juga akan bekerja sama dengan RS Polri Kramatjati, Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap SM. Pasalnya menurut pengakuan keluarganya, SM diketaui memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Saat ini ahli kejiwaan dari RS Polri tengan melakukan pemeriksaan dengan penjagaan dari anggota polisi. (rya)