Categories: Berita

Kewenangan Bawaslu Memang Harus Diperkuat

Kastara.id, Jakarta – Penguatan lembaga melalui penambahan kewenangan bagi Bawaslu merupakan bukti bahwa Bawaslu memiliki peran penting bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman saat memberikan materi pada kegiatan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017, di Hotel Aryaduta, Tangerang, Banten (30/9).

Menurut Rambe, penambahan kewenangan bagi Bawaslu dalam hal pemberian diskualifikasi dan sanksi pidana bagi pelaku politik uang yang melibatkan tim sukses, pasangan calon, dan penyelenggara Pilkada adalah hal yang tepat. Penguatan ini, kata Rambe, diberikan kepada jajaran pengawas Pemilu karena tidak dapat dipungkiri bahwa pengawas Pemilu memiliki peranan penting dalam pelaksanaan Pilkada.

“Tugas Bawaslu sangat penting namun sering kali terkendala dalam melaksanakan tugasnya dikarenakan kurangnya kewenangan yang dimiliki. Memang dari awal Bawaslu harus diperkuat,” ujar Rambe.

Rambe menambahkan, sejatinya pengawas Pemilu merupakan perwujudan fungsi negara yang bertugas menjaga dan mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. “Dan tugas mulia ini diemban Bawaslu RI beserta jajarannya yang melakukan fungsi negara dengan melakukan pengawasan sampai ke tingkat bawah,” katanya.

Selain itu, Rambe juga mengatakan, lahirnya lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), merupakan wujud nyata penguatan peran pengawas Pemilu. Dengan adanya DKPP, kata Rambe, pengawas Pemilu bisa bersinergi dalam mengawal pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Rambe menjelaskan, saat Pilkada beberapa tahun sebelumnya yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, banyak pelangaran yang ada dalam Pilkada, baik administrasi, pidana, maupun kode etik. Saat itu untuk penanganan pelanggaran kode etik belum ada DKPP. “Dulu Bawaslu hanya menghasilkan kajian karena dewan etik belum ada. Dewan etik hanya ada jika diperlukan. Namun sekarang, dewan etik sudah permanen. Jajaran pengawas dapat terus bersinergi dengan DKPP dalam mengawal demokrasi secara bersama,” ujar Rambe. (raf)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…