Headline

KPU Pertanyakan Putusan Bawaslu Soal Laporan Parpol

Kastara.id, Jakarta – Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menerima laporan dari dua kubu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dipertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Ini ada dua PKPI. Bagaimana penjelasannya? Kami tentunya berpedoman pada Undang-Undang Pemilu bahwa partai yang berhak mengikuti pemilihan adalah partai yang memiliki status badan hukum, sesuai putusan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Kamis (2/11).

Menurut Hasyim, pada tahapan pendaftaran partai politik pemilu 2019, pihaknya berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pandangan KPU, kata Hasyim, partai politik hanya memiliki satu kelembagaan.

Dia mengibaratkan parpol seperti kereta api yang memiliki banyak gerbong, namun tetap dinilai satu. “Kemudian kalau ada perubahan keputusan Kemenkumham, ya itu di stasiun berikutnya, halte berikutnya ganti masinis. Tapi secara kelembagaan dalam pandangan KPU itu parpol hanya satu,” paparnya.

Dia mengungkapkan, pada tahapan perdaftaran parpol peserta pemilu 2019, 3-16 Oktober 2017 lalu, KPU menerima berkas pendaftaran PKPI yang kepengurusannya terdaftar di Kemkumham. Sesuai dengan Pasal 176 UU Pemilu, kata dia, ketua umum dan sekretaris jenderal menyampaikan surat pendaftaran dan juga dokumen persyaratan.

“Nah salah satu dokumen persyaratan adalah keputusan menkumham tentang siapa kepengurusan parpol yang mendapatkan SK. Jadi pegangan kami ya SK terakhir Kemenkumham,” tambahnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari setiap warga negara yang menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi KPU pada tahapan pendaftaran.

PKPI hingga kini masih terbelah menjadi dua kubu, yakni kubu AM Hendropriyono dan kubu Haris Sudarno. Keduanya sama-sama melapor dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU ke Bawaslu. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…