PKPI

Kastara.id, Jakarta – Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menerima laporan dari dua kubu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dipertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Ini ada dua PKPI. Bagaimana penjelasannya? Kami tentunya berpedoman pada Undang-Undang Pemilu bahwa partai yang berhak mengikuti pemilihan adalah partai yang memiliki status badan hukum, sesuai putusan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Kamis (2/11).

Menurut Hasyim, pada tahapan pendaftaran partai politik pemilu 2019, pihaknya berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pandangan KPU, kata Hasyim, partai politik hanya memiliki satu kelembagaan.

Dia mengibaratkan parpol seperti kereta api yang memiliki banyak gerbong, namun tetap dinilai satu. “Kemudian kalau ada perubahan keputusan Kemenkumham, ya itu di stasiun berikutnya, halte berikutnya ganti masinis. Tapi secara kelembagaan dalam pandangan KPU itu parpol hanya satu,” paparnya.

Dia mengungkapkan, pada tahapan perdaftaran parpol peserta pemilu 2019, 3-16 Oktober 2017 lalu, KPU menerima berkas pendaftaran PKPI yang kepengurusannya terdaftar di Kemkumham. Sesuai dengan Pasal 176 UU Pemilu, kata dia, ketua umum dan sekretaris jenderal menyampaikan surat pendaftaran dan juga dokumen persyaratan.

“Nah salah satu dokumen persyaratan adalah keputusan menkumham tentang siapa kepengurusan parpol yang mendapatkan SK. Jadi pegangan kami ya SK terakhir Kemenkumham,” tambahnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari setiap warga negara yang menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi KPU pada tahapan pendaftaran.

PKPI hingga kini masih terbelah menjadi dua kubu, yakni kubu AM Hendropriyono dan kubu Haris Sudarno. Keduanya sama-sama melapor dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU ke Bawaslu. (npm)