COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah empat hotel untuk tempat isolasi terkendali. Hotel tersebut diperuntukan bagi masyarakat terkonfirmasi COVID-19 berkategori Orang Tanpa Gejala (OTG).

Kepala Seksi Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Raymond Stefanus mengatakan, keempat hotel tersebut merupakan hotel bintang dua dan bintang tiga dengan total ketersediaan 800 kamar.

“Secara peninjauan oleh Kementerian Kesehatan, empat hotel tersebut sudah dianggap layak, tinggal penyiapan tenaga kesehatan dan sarana prasarananya. Prediksi kami dalam waktu dekat sudah bisa digunakan,” ujarnya (2/2).

Raymond menjelaskan, untuk dapat menggunakan fasilitas ini, masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 OTG harus mendapat rujukan dari Puskesmas.

“Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pasien, kemudian Puskesmas nanti yang mengatur atau merujuk,” terangnya.

Menurutnya, ada belasan pengelola hotel yang mengusulkan sebagai tempat isolasi terkendali bagi OTG ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

“Kami menilai keempat hotel terpilih yang sudah memenuhi standar dan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan COVID-19. Hotelnya mana saja, kami akan informasikan kemudian saat sudah dipakai” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya di DKI Jakarta sudah ada tujuh hotel dan graha wisata yang dijadikan tempat isolasi terkendali. (hop)