Kastara.id, Jakarta – Kepolisian akan memproses jika ada laporan masyarakat terkait penyebaran berita hoax. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan, hal ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat.
“Kalau ada yang melapor, kami akan terima. Penegak hukum tidak boleh membeda-bedakan. Siapa pun yang melapor, akan kami tangani sesuai prosedur yang berlaku,” kata Setyo di Jakarta (2/3).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon melaporkan penyebaran hoax dan fitnah di media sosial terhadap dirinya dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo.
Fadli Zon menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan musisi Ananda Sukarlan yang diduga menyebarkan berita palsu atau hoax. Terkait laporan ini, Setyo mengaku pihaknya akan segera memproses laporan tersebut. (npm)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment