Balon Udara

Kastara.ID, Jakarta – Imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan dan juga bisa terjerat hukum pidana telah lama digaungkan Pemerintah, baik melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), maupun sejumlah pihak terkait (Pemda, penegak hukum, dsb). Aturan yang melarang penerbangan balon udara adalah Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

Namun menyikapi tradisiĀ dan budaya yang ada ditengah masyarakat, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang memiliki tradisi tahunan merayakan Idulfitri dengan menerbangkan balon udara, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.PM 40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan. Aturan ini merupakan turunan dari regulasi yang lebih umum tentang balon udara dalam UU No.1/2009.

Lebih jauh soal tata cara menerbangkan balon udara di Indonesia yang sesuai dan tidak membahayakan, Kasi Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub, Hendra Ahmad Firdaus menjabarkan, berdasarkan Permenhub 40/2018, ketentuan pertama adalah balon udara wajib ditambatkan.

“Selain itu, balon udara harus memakai warna yang mencolok dan memiliki batasan ukuran berupa diameter maksimal empat meter dan tinggi maksimum tujuh meter dalam kondisi sudah terisi penuh oleh udara. Balon udara juga wajib memiliki dimensi maksimum yang setara dengan 4x4x7 meter untuk balon dengan bentuk tidak bulat sempurna,” urai Hendra dalamĀ Press Baground Transportasi Udara ‘Bahaya Menerbangkan Balon Udara Secara Bebas dan Liar Bagi Keselamatan Penerbangan’ di Cibubur, Kamis (3/6).

Sementara untuk balon yang lebih kecil dan berjumlah lebih dari satu, lanjut Hendra, ketika disatukan harus memiliki dimensi yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya.

Mengenai tempat penggunaan balon udara, Hendra menegaskan, harus berada di luar kawasan keselamatan operasi penerbangan, dengan jarak di luar radius 15 kilometer dari sebuah bandara atau tempat pendaratan helikopter. Selain itu, ketinggian balon udara saat diterbangkan maksimal 150 meter dari permukaan tanah, dengan jarak pandang di darat lebih dari 5 kilometer.

“Balon udara boleh diterbangkan sesuai dengan ketentuan apabila sudah mendapat izin dari Polri, TNI, Otoritas Bandar Udara Wilayah tempat akan diterbangkan balon, dan oleh AirNav Indonesia. Permohonan izin dapat diajukan paling lambat tujuh hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan,” katanya.

Selain hal di atas, Permenhub 40/2018 juga mengatur adanya minimal tiga tali tambatan yang dilengkapi dengan panji-panji agar dapat terlihat oleh pesawat yang beroperasi.

“Masyarakat yang menggunakan balon udara juga dilarang melengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, bahan mudah meledak atau sejenisnya seperti tabung gas maupun petasan,” imbuhnya.

Namun, jika masih ada masyarakat yang menerbangkan balon udara secara sembarangan maka dapat diberikan sanksi pidana. Sesuai UU No.1/2009 pasal 53 dapat dikenakan maksimal kurungan dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (ant)