Kastara.ID, Depok – Warga Kelurahan Pondok Petir (Pontir), Kecamatan Bojongsari, diimbau membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu yang ditentukan. Adapun jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan 31 Agustus 2021.
“Agar terhindar dari denda, saya mengimbau kepada warga untuk melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus nanti,” tutur Lurah Pontir Rijal Farhan seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok, Kamis (3/6).
Rijal menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dalam mengingatkan warga untuk taat membayar pajak. Termasuk melalui ketua RT maupun RW setempat.
“Kita juga sudah membuat banner yang bersifat mengingatkan untuk membayar pajak yang di tempatkan di kantor kelurahan,” tuturnya.
Rijal mengatakan, manfaat dari membayar pajak adalah untuk pembangunan di Kota Depok. Seperti perbaikan jalan dan pembangunan taman.
“Dengan taat membayar pajak kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Depok,” tutupnya. (dha)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment