Fokus Depok

Imbauan Bayar Pajak Tepat Waktu bagi Warga Pontir

Kastara.ID, Depok – Warga Kelurahan Pondok Petir (Pontir), Kecamatan Bojongsari, diimbau membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu yang ditentukan. Adapun jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan 31 Agustus 2021.

“Agar terhindar dari denda, saya mengimbau kepada warga untuk melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus nanti,” tutur Lurah Pontir Rijal Farhan seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok, Kamis (3/6).

Rijal menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dalam mengingatkan warga untuk taat membayar pajak. Termasuk melalui ketua RT maupun RW setempat.

“Kita juga sudah membuat banner yang bersifat mengingatkan untuk membayar pajak yang di tempatkan di kantor kelurahan,” tuturnya.

Rijal mengatakan, manfaat dari membayar pajak adalah untuk pembangunan di Kota Depok. Seperti perbaikan jalan dan pembangunan taman.

“Dengan taat membayar pajak kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Depok,” tutupnya. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…