Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Kastara.ID, Depok – Warga Kelurahan Pondok Petir (Pontir), Kecamatan Bojongsari, diimbau membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum batas waktu yang ditentukan. Adapun jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan 31 Agustus 2021.

“Agar terhindar dari denda, saya mengimbau kepada warga untuk melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus nanti,” tutur Lurah Pontir Rijal Farhan seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok, Kamis (3/6).

Rijal menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dalam mengingatkan warga untuk taat membayar pajak. Termasuk melalui ketua RT maupun RW setempat.

“Kita juga sudah membuat banner yang bersifat mengingatkan untuk membayar pajak yang di tempatkan di kantor kelurahan,” tuturnya.

Rijal mengatakan, manfaat dari membayar pajak adalah untuk pembangunan di Kota Depok. Seperti perbaikan jalan dan pembangunan taman.

“Dengan taat membayar pajak kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Depok,” tutupnya. (dha)