Haji

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah akhirnya secara resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1442 Hijiah atau 2021. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat mengadakan konferensi pers yang disiarkan melalui akun media sosial (mensos) Kementerian Agama (Kemenag) Kamis (3/6). Dalam kesempatan tersebut Yaqut membacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M.

Dalam pemaparannya, pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini mengatakan kondisi pandemi Covid-19 saai ini masih melanda, bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di seluruh dunia. Gus Yaqut menegaskan kondisi tersebut harus menjadi perhatian utama. Itulah sebabnya pemerintah memutuskan membatalkan rencana keberangkatan calon jemaah haji Indonesia atas dasar kesehatan dan keselamatan jiwa para jemaah haji.

Aspek lain yang turut mendasari keputusan tersebut adalah aspek teknis dan kebijakan yang diambil pemerintah Arab Saudi sebagai pihak yang mempunyai otoritas menyelenggarakan ibadah haji. Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor ini menambahkan keputusan membatalkan keberangkatan jamaah haji sudah melalui kajian mendalam. Kementerian Agama (Kemenag) juga telah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (2/6).

Sementara Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto yang turut hadir dalam acara tersebut mengapresiasi keputusan yang diambil Kemenag terkait jemaah haji. Yandri menuturkan pihaknya sangat mengetahui segala persiapan yang telah dilakukan pemerintah. Menurut Yandri semua persiapan sudah dilakukan dengan baik.

Namun berdasarkan kondisi kekinian, Komisi VIII DPR sepakat dengan Kemenag untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji. Selain alasan pandemi, Yandri menuturkan keputusan Arab Saudi yang masih belum mengizinkan penerbangan dari Indonesia juga menjadi pertimbangan keputusan tersebut. Selain itu pemerintah Arab Saudi juga belum memberikan kuota jemaah haji untuk Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Yandri juga membantah informasi yang menyatakan pembatalan keberangkatan jemaah haji lantaran Indonesia masih memiliki utang kepada Arab Saudi. Utang tersebut terkait dengan pelayanan haji, seperti pemondokan, katering dan sebagainya.

Yandri juga memastikan dana calon jemaah haji yang telah disetorkan aman dan tidak terjadi apa-apa. Itulah sebabnya Komisi VIII DPR meminta calon jemaah haji tidak resah dengan hal tersebut. Yandri menegaskan, pemerintah sangat memahami kesedihan calon jemaah yang gagal berangkat haji.

Itulah sebabnya Yandri mendorong pemerintah tetap melakukan pendekatan ke Arab Saudi agar bisa membuka kembali penerbangan dari Indonesia. Sehingga jemaah haji yang batal berangkat bisa melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. Selain itu hadir pula perwakilan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negari (Kemenlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan Ormas Islam lainnya. (ant)