Headline

Warga Pendatang di Kota Depok Diwajibkan Memiliki SKTT

Kastara.id, Depok – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, warga pendatang baru non permanen yang menetap di Kota Depok lebih dari 14 hari wajib memiliki SKTT. Dengan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dapat memudahkan untuk pendataan dan pengawasan bagi warga pendatang baru.

Pendatang baru yang ingin menetap tingal sementara di Kota Depok diwajibkan untuk mengurus SKTT. “SKTT tersebut diperlukan sebagai data diri sementara selama menetap di Kota Depok,” kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Depok, Diarmansyah, dalam keterangan resminya, Selasa (3/7).

“Pengurusan SKTT dengan maksud agar warga tersebut bisa diketahui keberadaannya. Misalnya jika terjadi sesuatu bisa diketahui di mana domisilinnya,” ungkapnya.

Untuk pembuatan SKTT, lanjut Diarmansyah, dapat dilakukan di kantor kelurahan. Setiap SKTT memiliki masa berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang. “SKTT sekarang sudah bisa diurus di kantor kelurahan terdekat sesuai dengan tempat tinggal, tidak perlu harus ke Disdukcapil,” ujarnya.

Kepada warga pendatang baru di Kota Depok diminta untuk taat administrasi sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Depok. Bagi warga pendatang baru, lanjut Diarmansyah, wajib melapor 1×24 jam kepada Ketua RT/RW setempat dan membuat SKTT.

“Sebenarnya tidak ada larangan bagi warga luar daerah yang ingin menetap di Depok, yang penting harus taat administrasi. Kalau yang ingin menetap secara tetap harus membawa surat pindah, yang mau menetap sementara harus mengurus SKTT,” jelas Diarmansyah. (rud)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…