Sisdukcapil

Kastara.id, Depok – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, warga pendatang baru non permanen yang menetap di Kota Depok lebih dari 14 hari wajib memiliki SKTT. Dengan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dapat memudahkan untuk pendataan dan pengawasan bagi warga pendatang baru.

Pendatang baru yang ingin menetap tingal sementara di Kota Depok diwajibkan untuk mengurus SKTT. “SKTT tersebut diperlukan sebagai data diri sementara selama menetap di Kota Depok,” kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Depok, Diarmansyah, dalam keterangan resminya, Selasa (3/7).

“Pengurusan SKTT dengan maksud agar warga tersebut bisa diketahui keberadaannya. Misalnya jika terjadi sesuatu bisa diketahui di mana domisilinnya,” ungkapnya.

Untuk pembuatan SKTT, lanjut Diarmansyah, dapat dilakukan di kantor kelurahan. Setiap SKTT memiliki masa berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang. “SKTT sekarang sudah bisa diurus di kantor kelurahan terdekat sesuai dengan tempat tinggal, tidak perlu harus ke Disdukcapil,” ujarnya.

Kepada warga pendatang baru di Kota Depok diminta untuk taat administrasi sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Depok. Bagi warga pendatang baru, lanjut Diarmansyah, wajib melapor 1×24 jam kepada Ketua RT/RW setempat dan membuat SKTT.

“Sebenarnya tidak ada larangan bagi warga luar daerah yang ingin menetap di Depok, yang penting harus taat administrasi. Kalau yang ingin menetap secara tetap harus membawa surat pindah, yang mau menetap sementara harus mengurus SKTT,” jelas Diarmansyah. (rud)