Commuter Line

Kastara.ID, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter membuat aturan baru terkait jam operasional KRL di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.

Di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), KRL hanya akan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

“Melalui pemberlakuan PPKM Darurat, jam operasional KRL Jabodetabek berubah menjadi pukul 04.00-21.00 WIB,” ungkap VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba melalui keterangan resminya, Sabtu (3/7).

Dengan adanya aturan baru tersebut, jam operasional KRL dipangkas satu jam setelah sebelumnya beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Anne menuturkan, perubahan jam operasional dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

“Serta surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat,” sambungnya.

Selain jam operasional yang diatur ulang, Anne juga mengatakan pihaknya membatasi jumlah penumpang KRL di masa PPKM Darurat ini. Dalam satu KRL hanya diperbolehkan mengangkut 52 orang penumpang atau sebanyak 32 persen dari kapasitas awal.

“Dengan adanya penerapan pembatasan jumlah ini, maka petugas akan membatasi secara lebih ketat pengguna yang akan masuk ke stasiun, masuk gate hingga yang menunggu di peron,” pungkasnya. (ant)