Surat Izin Mengemudi (SIM)

Kastara.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya meniadakan proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) mulai 3-20 Juli 2021. Hal ini seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan selepas masa PPKM Darurat dengan waktu dispensasi yang diberikan sekitar 7 hari.

“Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” ungkap Sambodo kepada wartawan (2/7).

Menurut Sambodo, kebijakan peniadaan layanan perpanjangan SIM tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di masa PPKM Darurat.

“Ini untuk mengurangi antrean (kerumunan perpanjangan SIM),” ujarnya.

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru. Sementara untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih melakukan pembahasan.

“Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya di tanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan, maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tukasnya.

“Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan,” pungkasnya. (ant)