Kastara.ID, Serang – Viralnya praktik dugaan percaloan kepada calon pekerja PT Nikomas Gemilang di Kabupaten Serang, Banten, oleh para calo yang diberitakan beberapa media, tega mematok tarif Rp 30 juta untuk satu calon tenaga kerja pria dan Rp 20 juta untuk calon tenaga kerja wanita. Praktik percaloan tersebut mendapat kecaman keras dari Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pamulang (IKA Unpam).

IKA Unpam memberikan keterangan resmi melalui juru bicaranya Sekretaris Umum Muhammad Zuber Qomarudin dan didampingi Isram selaku Kepala Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, kepada wartawan, Ahad (3/7).

“Kami dari IKA Unpam sebagai wadah alumni yang beranggotakan 58.000 lebih anggota dengan berbagai latar belakang profesi dan gelar kesarjanaan ini, menyatakan sikap mengecam tindakan percaloan kepada calon pekerja, serta kami IKA Unpam meminta Kapolda banten dan Kajati Banten untuk segera berkolaborasi memberantas dugaan percaloan tenaga kerja yang diduga terjadi di perusahaan-perusaahaan di Banten khususnya yang diduga terjadi di PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Banten,” ujar Zuber Qomarudin.

“Saya yakin tidak sulit bagi Polda Banten dan Kejati banten mengetahui aliran dana dari para calo ke mana saja dengan kemampuan yang dimiliki personil Kejati dan Polda Banten,“ jelas Zuber.

Zuber mengungkapkan, sudah saatnya aparat hukum turun dalam isu mafia buruh ini karena Komisi Pekerja informasi kami himpun dibentuk tahun 2019 di Serang untuk memberantas mafia buruh belum optimal memberantas mafia buruh.

Isram menambahkan, nantinya jika benar ditemukan ada aliran dana yang diterima oknum kepala desa atau oknum aparatur pemerintah lainnya, tentu pihaknya percaya penyidik Kejaksaan Tinggi Banten akan serius menangani perkara ini karena sudah mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi. “Segera panggil pihak terlibat, cek data rekrutmen, dan segera buka posko pengaduan,”  tegasnya.

Apalagi arah penegakan hukum saat ini oleh teman teman penyidik kejaksaan bukan saja fokus kepada perbuatan yang merugikan keuangan negara, tetapi juga berfokus kepada perbuatan merugikan perekonomian negara.

Selanjutnya jika fakta yang didapatkan adalah pidana pemerasan tentu ini menjadi ranah dari penyidik kepolisian. “Di sinilah dibutuhkan kolaborasi antara kejaksaan dan kepolisian Banten,” imbuhnya.

“Kami juga mengimbau kepada teman-teman HRD perusahaan sebagai upaya pencegahan terjadinya percaloan tenaga kerja, pihak perusahaan dapat melakukan transparansi rekruitmen, serta melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan atau universitas di dalam pelaksanaan perekrutan, serta program pelatihan tenaga kerja, sehingga upaya percaloan oleh mafia buruh dapat dilakukan pencegahan. Sehingga perekonomian kita segera pulih dan saat ini sudah saatnya kita semua bergandengan tangan dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi,” tutup Isram. (*)