Headline

Tepat, Langkah Kepolisian Tetapkan Panji Gumilang Tersangka

Kastara.ID, Jakarta — Akhirnya setelah gelar perkara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama sejak Selasa (1/8) malam. Penetapan tersangka ini diapresiasi banyak pihak dan diharapkan membuat umat lebih tenang dan memberi dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses selanjutnya, baik di kejaksaan maupun di pengadilan.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi respons tepat dan cepat kepolisian dalam mengusut Panji Gumilang yang memang sejak lama sudah meresahkan umat. Penetapan tersangka ini diharapkan mengakhiri berbagai kontroversi dan kegaduhan yang terjadi selama ini serta menjadikan suasana dan kebatinan umat semakin kondusif.

“Kita patut memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah menangani kasus Panji Gumilang ini secara proporsional. Sejak awal bergulir, pengusutan kasus ini berjalan tepat, cepat, dan terukur sehingga membuat umat tenang dan mendukung sepenuhnya Polri. Semoga penetapan tersangka ini, juga menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum lainnya,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (2/8).

Menurut Fahira Idris, setelah penetapan tersangka ini, proses selanjutnya adalah pembuktian di pengadilan. Selama proses hukum ini berjalan, umat diharapkan bersabar, memberi dukungan dan mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Selain itu, yang juga penting dipastikan oleh pemangku kepentingan terkait setelah penetapan tersangka ini adalah memastikan semua hak-hak peserta didik di semua tingkatan yang ada di Ponpes Al-Zaytun terpenuhi. Pemenuhan semua hak-hak peserta didik yang terkait dengan Yayasan Al-Zaytun tidak boleh terganggu dengan penetapan tersangka ini. Peserta didik harus tetap difasilitasi untuk menimba ilmu,” pungkas Ketua Umum Dai’yat Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) ini.

Sebagai informasi, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman lima tahun. (dwi)

Leave a Comment

Recent Posts

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…

Bisa Menambah Koleksi Buku Untuk Pengunjung Perpustakaan Umum

kastara.Id,Depok -  Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…