Kastara.ID, Jakarta – Lasito divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman 4 tahun penjara, Selasa (3/9). Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang ini juga dijatuhi denda sebesar Rp 400 juta subsider kurungan 3 bulan. Ia dianggap terbukti menerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
Saat membacakan putusan, majelis hakim menyatakan Lasito terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS dari Marzuki. Transaksi suap itu untuk memengaruhi putusan praperadilan terkait kasus korupsi dana bantuan parpol yang diajukan Marzuki, di mana Lasito didapuk sebagai hakim tunggal.
Atas perbuatannya, Lasito terbukti melanggar Pasal 12 huruf c UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rya)
Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Leave a Comment