DPRD

Kastara.ID, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Raperda Pemerintah Kota Depok dan jawaban Wali Kota Depok atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Depok di Gedung DPRD, Jalan Boulevard, GDC, Depok, Kamis (3/9).

Rancangan Peraturan Daerah ini di antaranya Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Kota Depok tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengucapkan terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Depok terhadap empat rancangan peraturan daerah yang telah dibacakan dan diajukan sebelumnya.

Ditambahkan Idris, dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan yaitu tentang penyelenggaraan Kearsipan, untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip terhadap beberapa aspek yang harus ditangani secara serius.

Salah satunya di antara sistem pengelolaan kearsipan yang efektif, pelaksanaan sistem yang telah ditetapkan secara berdaya guna dan berhasil guna serta evaluasi terhadap pelaksanaan sistem tersebut.

Selanjutnya Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok. Secara khusus Pemerintah Daerah Kota Depok telah melakukan penataan di berbagai bidang yang meliputi delapan area perubahan dan penataan di bidang kelembagaan melalui pembentukan rancangan peraturan daerah.

Wali Kota Depok memaparkan bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk pengelolaan lebih professional tertib dan nyaman serta berorientasi kepada kesejahteraan Rakyat, termasuk di dalamnya nanti perapihan sektor usaha informal tentunya dengan menempatkan pada lahan-lahan secara tertib dan nyaman dirasakan oleh masyarakat atau pelaku ekonomi informal.

Selanjutnya Idris mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan serta rekomendasi yang telah disampaikan masing-masing fraksi DPRD Kota Depok dalam pandangan umum.

“Selanjutnya akan kami tuliskan kepada perangkat daerah untuk dapat dipelajari sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas kemudian bersama pansus yang telah dibentuk oleh DPRD kota Depok,” imbuhnya.

Bertepatan pada 3 September 2020 merupakan hari ulang tahun DPRD kota Depok yang ke-21 dengan tema membangun kebersamaan dalam keberagaman yang dilaksanakan secara tatap muka dan virtual. (*)